0 2 min 4 yrs

Pada kesempatan kali ini ada yang berbeda dari sebelum-sebelumnya, Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian 2020 dilaksanakan dengan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 yang ketat. Hal ini berakibat mekanisme pelaksanaan UKOM TTK 2020 dibagi menjadi 4 sesi. Pelaksanaan pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 terdiri dari 2 sesi, demikian pula 2 sesi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020. Sedangkan setiap sesi menguji 25 – 26 peserta. Cara ini dilakukan demi physical distancing

Kegiatan UKOM TTK 2020 ini bahkan mendapat inspeksi sebelumnya oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Madiun pada Selasa, 6 Oktober 2020 untuk memastikan bahwa semua protokol pencegahan penularan terpenuhi.

UKOM TTK 2020 ini menguji kompetensi 103 Ahli Madya Farmasi dari beberapa universitas yaitu 82 mahasiswa dari WIMA, 17 mahasiswa dari STIKES Bhakti Husada Mulya, dan 4 mahasiswa Universitas Setya Budi Surakarta yang lolos seleksi (termasuk rapid test) bergabung menggunakan fasilitas yang tersedia di  WIMA (baca juga Penghargaan dari…).

Selain menjaga jarak fisik yang dilakukan sejak peserta masuk gerbang kampus, juga dilakukan isolasi atau karantina sebelum tes dimulai. Tentu saja sesudah peserta mencuci tangan dan check suhu badan menggunakan termo gun. Langkah kedua adalah peserta  menandatangani presensi sekaligus pemberian APD di saat pergantian sesi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sesudah dari ruang karantina, untuk persiapan masuk ruang tes pun peserta sudah diatur sedemikian rupa sehingga terhindar dari jarak berdekatan kurang dari 1,5 meter.  

Setelah masuk ruang tes, tidak ada peliputan apapun, baik news ataupun foto dalam rangka menjaga kerahasiaan soal. Pada saat hari pelaksanaan mereka tidak lagi canggung melakukan protokol pencegahan ini karena sudah melakukan briefing sehari sebelumnya yang dipantau langsung oleh Panitia UKOM Pusat.

Sungguh membutuhkan persiapan matang pada setiap langkahnya. Semoga berbuah keberuntungan bagi peserta nanti dan bagi WIMA dalam jangka panjang. Bravo panitia dan peserta UKOM TTK 2020.