Kantor Penjaminan Mutu (KPM) adalah unsur pelaksana (eksekutif) yang berfungsi membantu Wakil Rektor IV dalam mengelola Kampus Kota Madiun, khususnya menjamin mutu kinerja pelaksanan tugas pokok universitas. Kantor Penjaminan Mutu berada di bawah pimpinan, pengawasan, tanggung jawab Wakil Rektor IV, dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor IV. Kantor Penjaminan Mutu bertugas memantau ketercapaian mutu internal. Kantor ini yang bertanggung jawab dalam membangun dan memantau pelaksanaan sistem mutu internal, termasuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (audit) seluruh jenis dan kegiatan pembelajaran di lingkungan Univeristas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun. Pimpinan KPM disebut sebagai Wakil Ketua KPM dengan tugas sebagai berikut:
- mengelola dan memimpin Kantor Penjaminan Mutu untuk memastikan bahwa budaya
mutu berjalan dengan baik di kampus kota Madiun; - menetapkan program kerja dalam rangka mewujudkan budaya mutu dengan mengacu
pada visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran Universitas yang efektif dan efisien, sesuai
ketentuan yang berlaku di kampus kota Madiun; - bersama dengan Ketua KPM mengembangkan SPMI berbasis manajemen risiko di
tingkat Universitas, Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat,
Biro, Kantor, Sentra dan Perpustakaan; - melaksanakan pendampingan dalam pendirian Program Studi baru dan akreditasi
Program Studi di kampus kota Madiun; - berkoordinasi dengan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas dalam merumuskan
dokumen mutu di tingkat Fakultas; - bersama dengan Ketua KPM melakukan evaluasi terhadap program kerja Kantor
Penjaminan Mutu; - bersama dengan Ketua KPM, memantau dan meningkatkan kinerja pelaksanaan
program kerja Kantor Penjaminan Mutu; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
KPM dan Wakil Rektor IV.
Dalam sistem penjaminan mutu ini, Wakil Rektor IV bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi mutu akademik di lingkungan Univeristas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun. Dalam pelaksanaan harian, sistem penjaminan mutu diemban oleh Koordinator Bidang Akademik sebagai Quality Management Representative (QMR).
Dalam melaksanakan tugasnya di Fakultas, KPM bekerja sama dengan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas. Tugas utama Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas adalah:
- menyusun program kerja dalam rangka mewujudkan budaya mutu dengan mengacu
pada visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran Fakultas/Sekolah Pascasarjana; - mengembangkan SPMI dalam rangka mewujudkan budaya mutu di tingkat
Fakultas/Sekolah Pascasarjana dan Program Studi; - membantu mempersiapkan akreditasi Program Studi;
- merumuskan dokumen kebijakan mutu; standar mutu bidang pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, standar mutu tambahan, formulir, Prosedur
Operasional Baku, dan Instruksi Kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah Pascasarjana; - melakukan kompilasi dokumen mutu yang disusun oleh dan berlaku di Fakultas/Sekolah
Pascasarjana; - melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SPMI di tingkat
Fakultas/Sekolah Pascasarjana dan Program Studi.