Tugas Wakil Ketua Pusat Promosi adalah membantu Ketua Pusat Promosi dan Admisi,
khusus untuk kampus kota Madiun, dalam:

  1. menerjemahkan Rencana Strategi dan Rencana Operasional Universitas serta LPKS
    yang relevan, serta menjabarkannya dalam program kerja Pusat Promosi kampus kota
    Madiun;
  2. membantu Ketua LPKS untuk berkoordinasi dengan pimpinan Universitas dan Program Studi di lingkungan kampus kota Madiun dalam menentukan kebijakan dan merancang strategi promosi dan program penerimaan mahasiswa baru;
  3. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi yang berkaitan dengan program promosi, penerimaan mahasiswa baru, dan admisi mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun dalam kegiatan konkrit yang tepat guna, baik secara output maupun target yang ditetapkan;
  4. merencanakan anggaran/ dana kegiatan Pusat Promosi dan Admisi, baik untuk sumber dana yang berasal dari internal maupun eksternal;
  5. menyusun dan mengimplementasikan pedoman, prosedur dan standar mutu program promosi, penerimaan mahasiswa baru, dan admisi;
  6. menyediakan dan mengembangkan basis data bidang promosi, program penerimaan mahasiswa baru, dan admisi mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun yang akurat, terintegrasi, konsisten, dan ter-update secara regular, bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi;
  7. mengimplementasikan program survey dan/atau penelitian untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan guna menentukan strategi promosi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun yang efektif;
  8. menerbitkan panduan penerimaan mahasiswa baru, formulir dan berkas pendaftaran, surat penetapan lolos seleksi, dan registrasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun;
  9. mengkoordinasikan pembentukan Tim Layanan Informasi, Mahasiswa Duta UKWMS dan Marketing Support Team untuk kegiatan promosi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun;
  10. menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan SMA/SMK dan lembaga lain yang relevan untuk mengintensifkan kegiatan promosi dan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun;
  11. mengembangkan kegiatan promosi dalam bentuk pameran, presentasi, pelatihan bagi siswa/guru di SMA/SMK yang berpotensi untuk meningkatkan daya tarik calon mahasiswa baru, serta apresiasi masyarakat terhadap Program Studi di lingkungan kampus kota Madiun;
  12. mengembangkan kegiatan promosi penerimaan mahasiswa baru melalui website dan media sosial/online serta ppublikasi/iklan media massa atau media publikasi lain yang relevan, bekerja sama dengan Kantor Hubungan Masyarakat;
  13. merancang dan mengkoordinasikan pembuatan video profil Universitas, brosur/ flyer Program Studi, poster, buku profil dan perlengkapan lain untuk mendukung kegiatan promosi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun;
  14. melaksanakan proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi dan penetapan penerimaan beasiswa Bidikmisi/ KIP Kuliah bagi mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun, bekerja sama dengan pengelola beasiswa di BAAK;
  15. mengkoordinasikan proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi dan penetapan penerimaan beasiswa program studi dan beasiswa lainnya yang berasal dari berbagai sumber bagi mahasiswa baru di lingkungan kampus kota Madiun, bekerja sama dengan BAU;
  16. melakukan evaluasi terhadap program kerja Pusat Promosi dan Admisi di lingkungan kampus kota Madiun;
  17. memantau dan meningkatkan kinerja program kerja Pusat Promosi dan Admisi di kampus kota Madiun;
  18. menyampaikan laporan tahunan dan akhir jabatan tentang program kerja Pusat Promosi kampus kota Madiun kepada Ketua LPKS dan Wakil Rektor IV.

Tugas Wakil Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) adalah membantu Kepala Humas, khusus untuk kampus kota Madiun, dalam:

  1. menerjemahkan visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran Universitas yang relevan dengan
    tugas Humas, serta menjabarkannya dalam program kerja sebagai pedoman
    pelaksanaan;
  2. menyusun Rencana Operasional tahunan dan program kerja Kantor Humas dalam
    pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan kehumasan;
  3. menyusun standar mutu dan prosedur operasi standar yang berlaku di Kantor Humas
    untuk pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan kehumasan;
  4. merencanakan dan mengelola anggaran Kantor Humas sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku;
  5. mengelola dan memimpin penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan
    kehumasan di kampus kota Madiun melalui program kerja yang efektif dan efisien,
    sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. melakukan koordinasi dengan pimpinan unit kerja terkait untuk melakukan publikasi
    berbagai kegiatan maupun capaian prestasi sivitas kampus kota Madiun melalui
    berbagai media;
  7. mengkoordinasikan dan mengendalikan tata kelola administrasi Kantor Humas dengan
    unit-unit kerja di kampus kota Madiun terkait kegiatan yang berkaitan dengan
    kehumasan;
  8. mengembangkan kerja sama dengan media di dalam dan luar negeri untuk kegiatan
    yang berkaitan dengan kehumasan;
  9. merancang, menulis, dan/atau mempersiapkan materi presentasi, siaran pers, artikel,
    leaflet, jurnal, laporan, brosur publisitas, informasi untuk situs web dan video promosi,
    berkoordinasi dengan Pusat Promosi dan Admisi;
  10. membangun citra Universitas kampus kota Madiun di kalangan publik internal dengan
    memperlancar arus informasi di lingkungan internal Universitas;
  11. membangun citra Universitas kampus kota Madiun di kalangan publik eksternal dengan
    menggunakan berbagai media sosial terkini;
  12. mengisi rubrik berita kampus dan agenda kegiatan pada laman
    www.unika.widyamandala.ac.id, WIMA TV Channel dengan berkoordinasi dengan PDI
    kampus kota Madiun, serta mendokumentasikan agenda kegiatan Universitas melalui
    media cetak;
  13. melakukan kegiatan publikasi berbagai kegiatan yang diadakan di tingkat Universitas
    dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana serta prestasi yang diraih oleh sivitas akademika
    Universitas melalui media press conference, laman www.unika.widyamandala.ac.id,
    WIMA TV Channel;
  14. melengkapi informasi dan/atau memperbarui data yang termuat di laman
    www.unika.widyamandala.ac.id, berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja;
  15. melakukan evaluasi terhadap program kerja Kantor Humas kampus kota Madiun;
  16. memantau dan meningkatkan kinerja program kerja Kantor Humas kampus kota
    Madiun;
  17. menyampaikan laporan tahunan dan akhir jabatan tentang program kerja dan anggaran Kantor Humas kampus kota Madiun kepada Kepala Kantor Humas dan Wakil Rektor IV.