Biro Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor IV.  Tugas Wakil Kepala Biro Administrasi Umum (kampus kota Madiun) adalah membantu Kepala BAU, khusus untuk kampus kota Madiun, dalam:

  1. menerjemahkan visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran Universitas yang relevan dengan
    tugas BAU serta menjabarkannya dalam program kerja sebagai pedoman pelaksanaan
    tugas BAU;
  2. mengelola dan memimpin penyelenggaraan administrasi di bidang administrasi umum,
    kepegawaian, keuangan (kasir, bendahara dan pembukuan), dan kerumahtanggaan;
  3. menyusun rencana operasional dan program kerja di bidang layanan administrasi
    umum, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan sebagai pedoman pelaksanaan
    tugas;
  4. merencanakan dan mengelola anggaran BAU untuk kampus kota Madiun, sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;
  5. menyusun pedoman teknis operasional dan layanan di bidang administrasi umum,
    kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan sebagai pedoman pelaksanaan
    kegiatan;
  6. mengkoordinasikan dan memberi arahan kepada bagian-bagian di bawah tanggung
    jawabnya dalam melaksanakan tugas;
  7. mengembangkan sistem informasi dan layanan administrasi, bekerja sama dengan
    Pusat Data dan Informasi;
  8. memproses usulan/kenaikan jabatan fungsional akademik dosen;
  9. menyediakan data keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana untuk penyusunan
    laporan Universitas/Fakultas/Sekolah Pascasarjana;
  10. melakukan diseminasi informasi kepada para tenaga kependidikan di lingkungannya
    berkaitan dengan pengembangan sistem layanan dan kebijakan Universitas/Yayasan
  11. mengakomodasi aspirasi dari para Kepala Bagian berkaitan dengan usulan
    pengembangan atau permasalahan di lingkungan kerja;
  12. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan layanan administrasi dan sistem informasi;
  13. melakukan evaluasi terhadap program kerja BAU;
  14.  memantau dan meningkatkan kinerja program kerja, administrasi dan kepegawaian
    BAU, serta bagian-bagian yang berada di bawah koordinasinya;
  15. menyampaikan laporan tahunan dan akhir jabatan tentang program kerja dan anggaran
    BAU kepada Kepala BAU dan Wakil Rektor IV.