Korupsi biasanya dilakukan oleh orang dewasa dengan cara memeperkaya diri sendiri dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Perilaku korupsi bisa muncul sejak dini dengan indikator anak atau pelajar yang menyontek. Perilaku korupsi oleh orang dewasa misalnya adalah menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Kendati perilaku korupsi ini sudah sangat meresahkan, dan digaungkan dampak dari tindakan ini di ranah hukum masih saja banyak ditemui tindakan korupsi di sekitar lingkungan kita. Disampaikan oleh narasumber Bapak Bernardus Widodo, M.Pd., pada hari Rabu, 4 Maret 2020, bahwa pendidikan anti korupsi perlu dilakukan dan terus digencarkan. Tidak hanya orang tua di rumah yang memiliki kewajiban akan penanaman karakter ini. Bahkan sinergi dari pihak sekolah dan pemerintahan sangat diperlukan. Kiprah kemendikbud dalam hal ini adalah memasukan nilai-nilai antikorupsi dalam mata pelajaran di sekolah.
Source: Bimbingan dan Konseling