(RENUNGAN HARI GURU NASIONAL 2018)
Dra. Agnes Adhani, M.Hum
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unika Widya Mandala Madiun
25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994. Tahun ini peringatannya diawali dengan pernyataan mengejutkan oleh seorang tokoh politik nasional, Mardani Ali Sera, sang juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 21 berupa kenaikan gaji guru menjadi Rp 20 juta/bulan. Walaupun kemudian diralat sebagai usulan pribadi yang akan diusulkan kepada Prabowo-Sandiaga agar lebih mengapresiasi guru Indonesia. Kelihatannya kata-kata Mardani Ali Sera tidak didasarkan oleh data, bahwa pada tahun pelajaran 2016-2017, pada 25 November 2017 Kemendikbud menyampaikan data guru di Indonesia berjumlah 3,1 juta. Apabila dikalkulasi 3,1 juta dikalikan Rp 20 juta dibutuhkan APBN Rp 62 triliun/bulan atau 744 triliun/tahun. Fantastis.
Ada sebuah kisah seorang guru PAUD yang setiap bulan mendapatkan “gaji” Rp 100.000,00 dan mendapatkan insentif dari pemkot sejumah Rp 150.000,00 yang diberikan tiga bulan sekali, walaupun tahun lalu, 2018, insentif hanya diberikan enam bulan saja. Dengan gaji seratus ribu untuk mendapatkan dua puluh juta membutuhkan waktu 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan, bayangkan!
Cerita sejenis agak berbeda ditemukan pada guru honorer di tingkat SMA Negeri. Mereka mendapatkan insentif dari dana BOS sejumlah Rp 750.000,00/bulan. Apabila ybs mengajar, mereka mendapatkan honorarium mengajar Rp 50.000,00/jam pelajaran. Bila guru honorer tersebut mengajar 26 jp akan mendapatkan 26 jp kali Rp 50.000,00 = Rp 1.300.000,00 dengan rincian Rp 750.000,00 dari BOS dan Rp 550.000,00 dari komite sekolah yang berasal dari iuran siswa Rp 110.000,00/siswa/bulan. Angka ini jauh dari UMR yang ditetapkan gubernur sebesar Rp 1.800.000,00. Jadi guru yang harus S1, lulus PPG, dengan tuntutan profesionalisme sangat jauh dibandingkan dengan buruh pabrik.
Bahkan beberapa guru honorer kadang tidak mendapatkan apa-apa dari sekolah, uang transpor saja tidak. Ada sebagian yang mengerjakan apa pun, termasuk menjadi pengawas pembangunan sekolah.Status dan label guru yang diberikan kepadanya sebagai imbalan.Di beberapa daerah honorarium mengajar SMK bervariasi Rp 10.000,00 s.d. Rp 50.000,00/jp. Hal seperti ini banyak dilakoni oleh lulusan FKIP yang selama hampir lima tahun tidak ada pengangkatan pegawai dan rekruitmen PNS.
Tulisan ini penuh dengan angkasupaya pembaca mendapatkan gambaran yang agak komprehensif tentang tantangan kesejahteraan guru yang dijadikan sebagai komoditas politik, apalagi menjelang pemilu dan pilpres.
Guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalusi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Guru dan Dosen, pasal 1: 2). Sebagai tenaga profesional, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawabatas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru (UU Guru dan Dosen pasal 7).
Selain itu guru wajib memiliki (1) kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, (2) kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, dan (3) sertifikasi pendidik dengan memenuhi persyaratan (UU Guru dan Dosen pasal 8-11).
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa (UU Guru dan Dosen pasal 20).
Menjadi guru dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi sebagai persyaratan keprofesionalannya. Kompetensi adalah perilaku yang rasional untuk mencapat tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Sebagai pengajar, guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasinya.
Problema guru terkait dengan disparitas: jenjang PAUD-TK-SD-SLB-SMP-SMA-SMK, negeri-swasta, PNS-Non-PNS, tetap-honorer, kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), organisasi profesi, lembaga PPG. Heterogenitas persoalan berkelindan membentuk kompleksitas permasalahan guru dan pendidikan di Indonesia. Jadi masalah guru bukan hanya masalah kesejahteraan, berupa gaji saja. Lihat juga kasus guru yang diperkarakan karena kasus kekerasan, pornografi, perselingkuhan, dan sejenisnya.
Menjadi guruhendaknya dipandang sebagai panggilan hidup, passion, yang dilakoni dengan penuh kegembiraan dan syukur. Menjadi guru yang layak digugu ‘diikuti kata dan perbuatannya karena benar dan baik’ dan ditiru. Menjadi pendidik dan pamong yang memanusiakan manusia. Hal ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi dan renungan kita bersama, agar guru menjadi profesi yang terhormat dan bermartabat. Selamat Hari Guru Nasional. Saya bangga menjadi guru Indonesia dan menjadi garda NKRI. (*)