0 6 min 8 yrs

LAPORAN HASIL PERTEMUAN KOORDINASI NASIONAL ASOSIASI PENDIDIKAN DIPLOMA FARMASI INDONESIA (APDFI) TAHUN 2017

Bersama ini disampaikan hasil Pertemuan Koordinasi Nasional (PERKONAS) Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI) Tahun 2017 yang diselenggarakan pada:

Hari                 : Selasas.d.Kamis

Tanggal           : 11 – 13 April 2017

Tempat            : Hotel Inna Garuda Yogyakarta

 

  1. Pemaparan Lincoln University College, Malaysia oleh Datuk Prof. Dr. HJH. Florina Abdullah
    1. Topik: “Professional Development For Pharmacist
    2. Membukapeluangjalinankerjasamastudilanjut program Bachelor (4 tahun), Master by research (2 tahun) dan PhD (minimum 2 tahundanmaksimum 6 tahun) bidangFarmasi
    3. LoI Signing Ceremony diikuti sebanyak 40 institusi dari 118 institusi yang hadir
  2. UjianKompetensi (UKOM)
    1. Sesuai Permen Ristek Dikti UKOM bersifat wajib untuk menguji kompetensi yang dimiliki
    2. Dasar hukum UKOM
      • UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
      • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI No. 81 Tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi Pendidikan Tinggi
      • Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
    3. Registrasi Tenaga Kesehatan
      • Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik
      • Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib meimiliki STR
      • STR diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan
      • Registrasi TTK dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat
    4. Persiapan Pelaksanaan UKOM
      • Masing-masing institusi wajib mengirim soal UKOM sesuai dengan Blue Print àdireviewàsoal diterima dan ditolakà yang diterima menjadi bank soal untuktry out (TO)
      • Berdasarkan pertemuan Tim Materi Uji yang dilaksanakan tanggal 24-26 Februari di Jakarta, dilaporkan bahwa:
        1. Pembentukan tim reviewer sebanyak 10 anggota, yang bertugas untuk mereview usulan soal dari semua regional
        2. Hasil review soal UKOM sebagai berikut:
          • Total soal yang diterimasebanyak 725 soal yang direview oleh 6 reviewer
  • Soal diterima (dengan atau tanpa revisi) sebanyak 608 soal
  • Soal ditolak sebanyak 117 soal
  • Alasan penolakan soal dikarenakan materi soal tidak masuk dalam matrik blue print uji kompetensi sehingga tidak bisa di breakdown dalam masing-masing tinjauan
  • Ketersediaan soal UKOM D3 Farmasi sebanyak 608 soal dan D3 Anafarma sebanyak 687 soal, cukup untuk digunakan 1 kali Try out dan 1 kali UKOM
  • Kelemahan soal UKOM yang tersedia yaitu komposisi soal belum sesuai dengan persentase yang ada dalam matriks blue print uji kompetensi
  • Bentuk soal UKOM diharapkan tidak mengarah ke kedokteran, materi UKOM (Farmasetika, Farmakologi, Farmakognosi/Bahan Alam) bentuk soal cerita, prosedural dan harus MCQ (multiple choice question)
  • Soal UKOM dirancang sebanyak 180 soal dengan alokasi waktu 3 jam
  • Belum ada keputusan pelaksanaan UKOM apakah PBT (Paper Base Test) atau CBT (Computer Base Test). Disarankan untuk mengawali UKOM tahun 2017 sebaiknya dengan PBT terlebih dahulu, dikarenakan untuk CBT dibutuhkan sarana yang cukup mahal. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk CBT, meliputi: 1 (satu) server dan server cadangan, PC (monitor dan key board) atau bisa juga dengan laptop, wifi untuk mengirim soal dari pusat, harus menggandeng provider (kecepatan akses harus cukup tiinggi, misalnya ASTINET dari TELKOM), 5 Mbyte untuk 50 peserta uji, daya listrik yang cukup, stavolt, LAN
  • Kebebihan CBT kemungkinan soal bocor kecil dan soal bisa diacak secara otomatis
  • Kalau peserta lebih dari 50 bisa dibagi dua gelombang
  • Perlu adanya penentuan waktu, biaya dan mekanisme UKOM
  • Pemetaan (mapping) area UKOM tiap regional (jumlah peserta, fasilitas, kapasitas peserta (PBT 150 peserta uji/ CBT 50 peserta uji + satu orang IT), 25 peserta uji satu pengawas lokal,
  • penunjukkan tempat ujian, pembentukan kepanitiaan lokal[ untuk keperluan pemetaan lokasi UKOM (bisa gabung area yang lokasinya dekat, membentuk group/kelompok dengan institusi yang sudah siap dan yang lain bisa gabung, misalnya Madiun bisa gabung dengan Kediri (Korwil 3),
    1. Berdasarkan pemaparan Dr. Faiq Bahfen, SH.yang mewakili Komisi Farmasi Nasional (KFN) dan Dr. Novendri, M.Si., Apt selaku sekretaris jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) disampaikan beberapa hal sbb:
      • Dikarenakan Tenaga Teknis Kefarmasian yang tugas pokok kerjanya membantu apoteker maka kompetensinya harus selaras. Penyusunan blue print APDFI harus disesuikan dengan UKAI (Uji Kompetensi Apoteker Indonesia), sehingga perlu penyempurnaan.
      • Materi uji kompetensi harus baik, pola yang dianut harus dilaksanakan sesuai pola Apoteker, dikarenakan TTK kerjanya membantu kerja Apoteker
      • Blue print disahkan à silabus à kurikulum inti à pembuatan soal setiap institusi à urutkan tinjauan dengan baik, jangan ada yang bolong
      • Angka kelulusan harus direndahkan dulu (disepakati)
      • APDFI harus tetap satu payung dengan KFN sehingga terstruktur dan terstandar dengan baik
  • Bentuk panitia nasional, panitia lokal dan pengawas
  • Panitia nasional disahkan oleh Kemenristek Dikti, APTFI dan APDFI menjadi panitia nasional, dan KFN
  • Kurikulum institusi pendidikan diploma harus sama (kurikulum inti/kurikulum kesepakatan)
  • Kalender akademik institusi harus diperhatikan sebagai dasar untuk pelaksanaan try out dan UKOM
  • Rencana TO bulan April s.d. Mei 2017, Uji Komptensi bulan Juli s.d. Agustus 2017
  • Sumatif (ada yang lulus dan tidak lulus), ijazah tetap menjadi hak peserta didik (kecuali SERKOM), wisuda + sumpah Nakes (TTK), SERKOM ada à sumpah Nakes (TTK) oleh Dinas Kesehatan Provinsi, diwakilkan OP/PAFI (pelimpahan ke PAFI Kota/Kabupaten)
  • Biaya UKOM: try out (TO) = Rp 410.000 dan UKOM = Rp 835.000, total Rp 835.000,00
  1. Telah diterbitkan Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Farmasi Tahun 2016 oleh Kementerian Kesehatan RI yang menjadi pedoman bagi program studi D III Farmasi untuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT).
    • Dokumen kurikulum berisi profil lulusan sesuai dengan tingkatan pendidikan vokasi sebagai pelaksana, deskripsi lulusan, standar KPT, capaian pembelajaran, bahan kajian dan mata kuliah serta kedalaman bahan kajian
    • Kurikulum ini merupakan kurikulum yang disepakati secara nasional dengan jumlah SKS 80% dari beban belajar penyelenggaraan program pendidikan untuk diploma tiga, paling sedikit 108 SKS atau 86 SKS
    • Sisanya yang 20% bisa dikembangkan masing-masing institusi sesuai dengan visi, misi, tujuan pendidikan dan muatan lokal yang ada.


Source: Farmasi