Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) sebagai salah satu unsur pelaksana akademik bertugas membantu pelaksanaan fungsi dan tugas utama Universitas dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara konseptual dan operasional membantu Universitas dalam merumuskan berbagai kebijakan, khususnya bidang penelitian, pengembangan pendidikan, dan pengabdian pada masyarakat, baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa, meningkatkan kemampuan SDM dosen baik kualitas maupun kuantitas dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, baik dengan dana berasal dari dana internal maupun eksternal, menerapkan dan mengembangkan teknologi, termasuk identifikasi, dan pengolahannya, merancang dan membangun model kerja sama dalam bidang pengabdian pada masyarakat baik dengan instansi pemerintah, swasta, perorangan maupun lembaga kemasyarakatan lainnya, dan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang kreatif, terpadu dan terarah berdasarkan kepada asas-asas pembangunan Nasional yang diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dalam menyusun konsep strategi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Untuk Kampus Kota Madiun LPPM dikelola oleh Wakil Ketua LPPM. Tugas Wakil Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, adalah membantu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, khusus untuk kampus kota Madiun, dalam:

  1. menerjemahkan visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran Universitas yang relevan dengan
    tugas LPPM, serta menjabarkannya dalam program kerja sebagai pedoman;
  2. menyusun rencana induk penelitian, rencana strategis penelitian dan pengabdian
    kepada masyarakat, rencana inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, rencana
    operasional tahunan, dan program kerja, termasuk program KKN kampus kota Madiun,
    berdasarkan keputusan bersama dengan Koordinator Bidang Akademik;
  3. menyusun standar mutu dan prosedur operasi standar yang berlaku di LPPM untuk
    penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    serta program KKN kampus kota Madiun, berdasarkan keputusan bersama dengan tim
    GJM LPPM;
  4. merumuskan unggulan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi ilmu
    pengetahuan dan teknologi, serta program KKN kampus kota Madiun, untuk
    peningkatan kapasitas kerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar
    negeri;
  5. merencanakan dan mengelola anggaran internal maupun eksternal sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku;
  6. mengelola kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi ilmu
    pengetahuan dan teknologi, serta program KKN kampus kota Madiun, sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku;
  7. melakukan koordinasi dengan pimpinan unit kerja terkait untuk pengembangan program
    LPPM dan pusat-pusat;
  8. mengkoordinasikan dan mengendalikan tata kelola administrasi penelitian, pengabdian
    kepada masyarakat, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan program KKN
    kampus kota Madiun;
  9. mengembangkan kerja sama penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi
    ilmu pengetahuan dan teknologi, dan program KKN kampus kota Madiun dengan mitra
    di dalam dan luar negeri;
  10. memfasilitasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hasil program
    KKN kampus kota Madiun untuk pengembangan inovasi;
  11. menyediakan basis data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi ilmu
    pengetahuan dan teknologi, serta program KKN kampus kota Madiun, secara akurat,
    terintegrasi, dan konsisten, bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi;
  12. melakukan evaluasi terhadap hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi
    ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dan program KKN kampus kota Madiun,
    berdasarkan basis data;
  13. melakukan evaluasi terhadap hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
    inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dan program KKN kampus kota Madiun,
    dalam bentuk seminar hasil dan gelar karya;
  14. melakukan evaluasi terhadap program kerja LPPM kampus kota Madiun;
  15. memantau dan meningkatkan kinerja program kerja dan anggaran LPPM kampus kota
    Madiun;
  16. menyampaikan laporan tahunan dan akhir masa jabatan tentang program kerja dan
    anggaran LPPM kampus kota Madiun kepada Ketua LPPM dan Wakil Rektor IV.