img-puskom

Pusat Data dan Informasi
Adalah Unit Pelayanan Teknis di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun yang berfungsi sebagai alat penunjang pendidikan serta Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain itu juga merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan teknologi informasi.

Tugas Wakil Ketua Pusat Data dan Informasi (kampus utama dan kampus kota Madiun) adalah membantu Ketua PDI dalam:

  1. merancang uraian tugas pokok dan fungsi PDI sebagai pedoman kerja;
  2. menyusun rencana anggaran PDI dan pengalokasian dana;
  3. merancang, membuat, dan mengelola infrastruktur sistem informasi berbasis jaringan
    komputer (termasuk membuat program);
  4. merancang sistem terpadu (SITER) untuk menunjang kegiatan administrasi
    Universitas dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam bidang
    akademik dan non akademik;
  5. mengelola basis data yang terkait dengan SITER penunjang kegiatan administrasi
    Universitas di bidang akademik dan non akademik;
  6. mengkoordinasikan bagian-bagian yang berada di bawahnya;
  7. mengelola infrastruktur jaringan komputer (intranet dan internet);
  8. menyediakan fasilitas penyimpanan dan mengatur akses data dan informasi di komputer server;
  9. menyediakan fasilitas akses internet bagi sivitas akademika dan staf yayasan;
  10. melakukan instalasi, konfigurasi, dan mengelola server internet antara lain: Web, mail,
    FTP, proxy, routing, remote access (RAS), Network-Attached Storage (NAS) Server;
  11. mengkoordinasikan dan mengelola program-program untuk subsistem yang
    membutuhkan sesuai dengan kondisi yang ada di Universitas;
  12. melaksanakan kerja sama antar institusi lain di bidang sistem informasi berdasarkan
    ketentuan yang berlaku;
  13. membina, menilai, dan meningkatkan kinerja dan prestasi kerja karyawan;
  14. melakukan evaluasi terhadap program kerja PDI;
  15. memantau dan meningkatkan kinerja program kerja PDI;
  16. menyampaikan laporan tahunan dan akhir jabatan tentang program kerja dan
    anggaran PDI kepada Rektor.